Posted by JMII e-Journal on 06.44
JURNAL MASYARAKAT INFORMATIKA INDONESIAVol 3, No2, Tahun 2018
- IMPLEMENTASI FUZZY C-MEANS PADA SISTEM SKOR PENILAIAN
DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM DI PROVINSI JAWA BARAT
- Beny Ruhiman1, Lilis
Diana2, Puji Hartono3

ABSTRAK
Masalah pokok pada penelitian yang dilakukan adalah untuk
menentukan kategori hasil skor penilaian Desa/Kelurahan sadar hukum, dasar dari
penilaian tersebut adalah Surat Edaran Kepala BPHN Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun
2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Karena
pada peraturan tersebut tidak ada penjelasan batasan interval nilai maka salah
satu cara yang dapat digunakan adalah melalui metode Fuzzy C-Means (FCM).
Setelah dilakukan analisis data menggunakan spreadsheet excel
dan matlab, dengan jumlah sampling data (n)=20; jumlah cluster (c) = 3; pangkat (w)=2; maksimum iterasi (MaxIter)=100; error
terkecil yang diharapkan (ξ)=10-5; fungsi obyektif awal (P0) = 0; iterasi awal
(t) = 1. Setelah dilakukan langkah pengulangan pada kedua tools tersebut
didapatkan kondisi berhenti ( |Pt – Pt-1 |< ξ) atau ( t >maxIter) pada
iterasi ke – 28 atau perubahan nilai objektif stabil. Diketahui pada iterasi ke – 28 nilai error
terkecil ξ = 0, 0044386. Berdasarkan tahapan-tahapan yang telah dilakukan,
dapat disimpulkan bahwa penggunaan metode FCM pada sistem skor penilaian
Desa/Kelurahan sadar hukum dapat diimplementasikan.
Kata Kunci: Fuzzy C-Means (FCM), Desa/Kelurahan Sadar Hukum,
System Development Life Cycle (SDLC), Logical Framework Analysis.